Minggu, 03 April 2011

Penciptaan yang Berpasang-Pasangan


"Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (Al Qur'an, 36:36)
Meskipun gagasan tentang "pasangan" umumnya bermakna laki-laki dan perempuan, atau jantan dan betina, ungkapan "maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" dalam ayat di atas memiliki cakupan yang lebih luas. Kini, cakupan makna lain dari ayat tersebut telah terungkap. Ilmuwan Inggris, Paul Dirac, yang menyatakan bahwa materi diciptakan secara berpasangan, dianugerahi Hadiah Nobel di bidang fisika pada tahun 1933. Penemuan ini, yang disebut "parité", menyatakan bahwa materi berpasangan dengan lawan jenisnya: anti-materi. Anti-materi memiliki sifat-sifat yang berlawanan dengan materi. Misalnya, berbeda dengan materi, elektron anti-materi bermuatan positif, dan protonnya bermuatan negatif. Fakta ini dinyatakan dalam sebuah sumber ilmiah sebagaimana berikut:
"…setiap partikel memiliki anti-partikel dengan muatan yang berlawanan … … dan hubungan ketidakpastian mengatakan kepada kita bahwa penciptaan berpasangan dan pemusnahan berpasangan terjadi di dalam vakum di setiap saat, di setiap tempat."
Semua ini menunjukkan bahwa unsur besi tidak terbentuk di Bumi, melainkan dibawa oleh meteor-meteor melalui ledakan bintang-bintang di luar angkasa, dan kemudian "dikirim ke bumi", persis sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut. Jelas bahwa fakta ini tak mungkin diketahui secara ilmiah pada abad ke-7, di saat Al Qur'an diturunkan.  
(http://www.2think.org/nothingness.html, Henning Genz – Nothingness: The Science of Empty Space, s. 205)
(http://www.harunyahya.com)

Sabtu, 12 Maret 2011

Perwakiklan Diplomatik dan Konsuler

PERWAKILAN DIPLOMATIK 

     Perwakilan diplomatik adalah perwakilan dalam arti politik yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima dan bidang kegiatannya melingkupi suatu organisasi internasional.

A.  Perwakilan diplomatik mempunyai beberapa perangkat yaitu :  
1.  Duta besar berkuasa penuh
Duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2.  Duta
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.  Menteri Residen
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, mereka hanya pengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas
 4.  Kuasa usaha
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
  • Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh 
  • Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
 B. Fungsi perwakilan diplomatik
  • Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam  mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
  • Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik
C. Tugas pokok Perwakilan diplomayik
  • Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau  hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
  • Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya
  • Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
PERWAKILAN KONSULER

      Perwakilan konsuler adalah perwakilan dalam arti non politik dan biasanya meliputi bidang ekonomi perdagangan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima

A. Tingkatan perwakilan diplomatik 
1.  Konsul Jendral
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2.  Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler
3.  Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
  Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
a.  Bidang ekonomi
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll
b.  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
c.  Bidang bidang lain seperti :
  • Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim. 
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya
  • Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima
PERBEDAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER


PERWAKILAN DIPLOMATIK
PERWAKILAN KONSULER
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan Tingkat daerah
Berhak membuat hubungan politik
Berhak membuat hubungan Non politik
Mempunyai hak ektrateritorial
Tidak mempunyai hak ektrateritorial
Satu negara satu saja
Satu Negara lebih dari satu


ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL


1.      Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
2.      Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3.      Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4.      Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5.      Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
6.      Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
7.      Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8.      Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat  dan dokumen tidak resmi.
9.      Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
10.  Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer  yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11.  Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12.  Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13.  Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14.  Pakta ( pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15.  Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar